Tiga Orang KONI Diperiksa Kejati, Kapan Giliran Yusuf Barusman?

Tiga Orang KONI Diperiksa Kejati, Kapan Giliran Yusuf Barusman?
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Sejumlah nama sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung. Bahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020 sudah masuk tahap penyidikan. Terkini, tambahan tiga nama dari KONI Lampung diperiksa.

Namun Ketua KONI Lampung Yusuf Sulfarano Barusman hingga kini belum diperiksa. Saat beberapa kali monologis.id menghubungi Yusuf untuk meminta tanggapan, dia tak mau bicara.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (25/1/2022), melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Diungkapkannya, tiga orang saksi yang diperiksa itu yakni berinisial LV (bendahara KONI), AS (staff KONI) dan EG (staff KONI).

Dijelaskannya, saksi LV (bendahara KONI), diperiksa terkait pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI tahun anggaran 2020.

Sementara, AS (staff KONI), lanjutnya, diperiksa sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI tahun anggaran 2020.

Sedangkan saksi EG (staff KONI), lanjutnya lagi, diperiksa sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI tahun anggaran 2020.

Ia juga menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Ini tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi ini.