THM Makin Marak, Perda Kabupaten Bekasi Dinilai 'Mandul'

THM Makin Marak, Perda Kabupaten Bekasi Dinilai 'Mandul'
Foto: Istimewa

BEKASI – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, makin marak. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sejak 2016 lalu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan diskotik, Bar, klab malam, karoke, panti pijat (Message), Live Musik, dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan Norma Agama.

Larangan itu tercantum dalam Perda Nomor 3 Pasal 47 ayat 1. Aliansi Muslim Bekasi (AMI) menyebut Perda tersebut ‘mandul’. Bahkan, AMI mensinyalir banyak THM yang beroperasi tanpa membayar pajak dan retribusi.

"Ini menjadikan kerugian buat pendapatan Asli Daerah (PAD), disebabkan para pengusaha dari sektor itu tidak melakukan pembayaran pajak serta retribusi kepada daerah," ujar Ketua AMI, Muhammad Ali, Jumat (8/7/2022)

Ali juga merasa selama perda itu disahkan menduga ada pungutan Liar (Pungli) kepada oknum-oknum dinas yang tidak bertanggungjawab sehingga THM berani buka di Kabupaten Bekasi serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Dugaan pungli pasti ada dikarenakan para pengusaha berani membuka dikabupaten Bekasi yang notabanenya ada larangan dalam perda tersebut, sehingga kami cenderung banyak oknum oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk maraup keuntungan dari para THM yang mau buka dikabupaten Bekasi," ujarnya

AMI meminta Pj Bupati Bekasi untuk segera menegakkan Perda dan menutup semua THM yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Kami meminta kepada Pj Bupati Dani Ramdan untuk segera menutup semua THM yang melanggar Perda tersebut, walaupun sudah dilarang oleh Perda di Kabupaten Bekasi namun masih beroperasi tanpa ada kontribusi kepada PAD," ungkap ali

AMI menduing, Dani Ramdan terkesan tutup mata dengan pelanggaran yang terjadi.

“Karena hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari Dani Ramdan selama dia menjabat menjadi Pj Bupati Bekasi,” kata Ali.