Terkait Proyek Jalan Sekadau-Tebelian, DPN Lidik Krimsus RI dan FW-LSM Kalbar Sambangi BP2JK

PONTIANAK – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) RI bersama Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat (Kalbar) menyambangi kantor Pokja pemilihan 62 wilayah II, BP2JK Kalbar untuk mempertanyakan paket lelang pekerjaan pelebaran ruas jalan Sekadau-Tebelian senilai Rp132 miliar tersebut yang terindikasi cacat hukum .
Tim DPN Lidik Krimsus RI dan FW-LSM Kalbar diterima Kabid BP2JK Adi Hendarsa.
Pada pertemuan itu, hubungan antarlembaga DPN Lidik Krimsus Adi Normansyah mempertanyakan perusahaan yang sedang dalam proses hukum bisa mengikuti tender lelang.
Adi membantah perusahaan yang sedang bermasalah hukum mengikuti lelang apalagi dimenangkan.
“Apabila penyedia jasa atau perusahaan yang mengikuti lelang secara sistem kualifikasi dapat di lihat dari sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) serta sistem yang melekat di LPSE daftar Sistem Informasi Kinerja penyedia (SIKaP) yang tersistem di LPSE sebagai isian di kualifikasi perusahaan,” kata Adi, Rabu (28/07) .
Meski begitu, kata Adi, harusnya Pokja lebih teliti lagi dan mencari tau apakah perusahaan yang ikut dalam lelang sudah benar-benar bersih dan tidak cacat hukum maupun sedang menjalani proses hukum sebelum melakukan evaluasi pada saat proses lelang sedang berlangsung sesuai jadwal yang tertera di sistem e proc LPSE.
Terkait penetapan calon pemenang 1 dan 2 dalam proyek paket ruas Sekadau-Tebelian yang disinyalir dimenangkan PT Nindya Karya dan PT modern Widya Tehnical dimana diketahui perusahaan tersebut sedang bermasalah dan terindikasi ada perkongkolan, Adi mengatakan, jika terjadi demikian dan ada kelalaian maupun kesengajaan maka akan dilakukan tindakan terhadap Pokja yang bermain dengan jabatan .
“Selain itu, juga proses tidak sampai di Pokja saja melain kan sesuai peraturan sekarang bahwa calon pemenang 1 dan 2 harus melalui proses Pre award meeting yang di lakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.
Adi menegaskan, jika terdapat indikasi kecurangan maka PPK di satuan kerja wilayah dimana kegiatan akan berlasung maka satuan pengawas internal PPK, bisa langsung menolak untuk proses penandatangan kontrak atau meminta Pokja melakukan evaluasi ulang terkait penatapan calon pemenang.
Adi kembali menegaskan jika ada Pokja yang ikut bermain atau melakukan lobi-lobi dan bersengkongkol akan ditindak tegas dan memberikan sanksi pemecatan.
“Jika terbukti melanggar aturan ASN silahkan laporkan ke aparat hukum sesuai undang-undang,” pugkasnya.