Tega! Ayah di Bandarlampung Tiga Tahun Perdaya Anak Kandung

BANDARLAMPUNG - S (62), seorang ayah di Bandarlampung tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak anaknya berumur 12 tahun. Kini korban berumur 15 tahun.

Korban takut melaporkan perbuatan ayah kandungnya karena tersangka mengancam akan membunuh ibu korban. Namun, akhirnya korban memberitahu peristiwa yang dialaminya ke ibu kandung dan keluarga

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan tersangka di Kotaagung, Tanggamus.

“Penangkapan dilakukan bersama Polres Tanggamus, lantaran SL melarikan diri dari Bandarlampung ke kaki gunung yang berada di Kotaagung,” kata Devi.

Devi membenarkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan keji sejak 2019. Terakhir, melakukan pemerkosaan pada Ramadan 2022.

Untuk kondisi korban, saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Sedangkan, tersangka mengaku melakukan aksi bejat karena khilaf. "Alasannya, khilaf saja," kata Devi.

"Ia melakukan di rumah, rumah kosong, dan kebun," imbuhnya.

Sementara itu, ternyata tersangka sudah pernah menikah sebanyak 7 kali. Di pernikahan kali ini tersangka memiliki 3 anak dari istri yang dinikahi terakhir kalinya.

"Korban anak paling tua, ada 3 anaknya," ujar Devi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena anak kandung bisa ada pemberatan. Seperti ditambah seperti dari hukuman hingga maksimal hukuman kebiri," pungkasnya.