Tangkap Pelaku Pencabulan, Polisi Temukan Senpi Rakitan

TULANGBAWANG - Tim gabungan Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta Polres Tulangbawang dan Polsek Denteteladas, menemukan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat menangkap pelaku pencabulan.
“Dari rumah pelaku WH (39) di Kampung Gedungmeneng Induk, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, diamankan sepucuk senpi yang digunakan pelaku mengancam korban,” kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (25/9/2022).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (24/9/2022), sekira pukul 03.00 WIB.
“Barang bukti yang disita berupa senpi rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram,” kata Hujra.
Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan ibu kandung korban.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (27/8/2022), pukul 01.00 WIB. Pelaku datang dan menggedor pintu rumah korban,” ungkap Hujra.
Korban yang berstatus pelajar kemudian membuka pintu rumah karena sang ibu sedang menjaga bapak korban yang terbaring sakit. Tiba-tiba korban berteriak sehingga ibu kandungnya langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.
"Sambil memeluk, pelaku juga menodong kepala korban dengan senpi dan berkata 'diam-diam kamu jangan ngomong', karena peristiwa tersebut dilihat langsung oleh ibu kandung korban, tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah korban," jelas Hujra.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polres Tulangbawang. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis,” kata Kapolres.
Pertama untuk perbuatan cabulnya dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.