Tanah Galian Sedimen Sungai Citarum Diduga Diperjualbelikan
BEKASI - LSM Baladaya menemukan indikasi jual beli tanah galian sedimen sungai Citarum, Jawa Barat.
Ketua Umum LSM Baladaya Izhar Ma’sum Rosadi mengungkapkan, praktik jual beli itu tidak hanya terjadi di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin saja, tetapi dapat ditemukan di sejumlah lokasi lainnya seperti Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
“Indikasi penjualan tanah galian sedimen sungai Citarum memang menimbulkan tanda tanya karena kegiatan pada lokasi tersebut tidak ada plang kegiatannya,” kata Izhar, Sabtu (28/08).
Meski Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratulloh mengecam kegiatan penggalian tanah bantaran sungai Citarum di Desa Lenggahsari tapi kegiatan itu tetap berlangsung.
“Bahkan Ketua DPRD sempat mengancam camat untuk menghentikan aktivitas tersebut. Apabila hal itu dibiarkan dan tidak ada tindakan dari Camat maka DPRD akan melakukan sidak,” ujar Izhar.
Izhar juga meminta Gubernur Jawa Barat selaku Komandan Satgas Citarum, Pj Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, dan Komandan Sektor Terkait segera melakukan sidak dan menjelaskan kepada publik hasil sidak atau monitoring dan evaluasi kegiatan penggalian tanah sedimen yang diindikasikan diperjualbelikan.
Menurutnya, tanah galian sedimen dapat digunakan untuk permukaan lahan konservasi tanggul dan untuk menguatkan lereng Tanggul Sungai Citarum sehingga kuat menahan tinggi debit air dan kecepatan aliran air sungai.