Tambang Ilegal di Sungkai Kapuas Jadi Lahan Pungli Oknum Kades

Tambang Ilegal di Sungkai Kapuas Jadi Lahan Pungli Oknum Kades
Foto: Syafarudin Delvin/monologis.id

SINTANG – Maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diperairan sungai Kapuas, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menjadi sorotan LSM Humanika Sintang.

Ketua LSM Humanika Sintang M.Aidi MA menegaskan keberadaan penambang itu bukan kabar bohong.

“Para penambang PETI berbentuk ponton filengkapi mesin-mesin besar yang bersusun dengan leluasanya menambang emas tanpa izin yang terjadi sungai-sungai Kapuas seakan-akan sudah kebal hukum,” ungkapnya, Sabtu (16/10).

Mirisnya, keberadaan para penambang itu menjadi lahan pungutan liar oknum kepala desa.

“Dari informasi yang didapat dari penambang PETI, oknum Kades Teretong telah melakukan pungli terhadap para pekerja PETI ilegal di kecamatan Tempunak Ilir,” ungkapnya.

Pungutan yang dilakukan, kata Aidi, ditentukan dengan nilai perponton/perlanting tambang emas ilegal tersebut, sebesar Rp2 juta.

“Setiap bulan ada tiga orang suruhan oknum kades yang mengambil setoran dengan alasan untuk kontribusi keamanan," jelasnya.

M.Ardi MA mendesak aparat penegak hukum menertibkan keberadaan tambang ilegak dan mengusut aksi pungli yang terjadi.

"Padahal di sini sudah jelas jika melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; (b)Turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo.Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.