Tak Pakai Masker, Warga Tebo Didenda Rp20 Ribu

TEBO - Satuan tim gugus tugas COVID-19 Kabupaten Tebo, Jambi, yang terdiri Satpol PP, Polsek Rimbo Ilir, Koramil 0416/07 Rimbo Bujang, Puskesmas Rimbo Ilir dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban protokol kesehatan di pasar Blok E Sumberagung, Rimbo Ilir, Rabu (16/09).
Giat ini berdasarkan dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 108 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Tebo.
Tim mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pedagang untuk tetap menggunakan masker, bagi pengusaha atau pedagang tetap harus menyiapkan disinfektan dan atau alat cuci tangan bagi pengunjung.
“Bagi warga yang tidak menggunakan masker sanksi Administratif berupa surat pernyataan dan pendataan identitas, bukan itu saja sanksi sosial dan sanksi denda berupa uang nominal Rp.20.000 perorangan mendata warga tersebut,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldi.
Taufik mengatakan, data tersebut akan menjadi acuan saat tim melakukan razia penggunaan masker.
“Jika terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker akan di data dan bilamana di ketemukan kembali tidak memakai masker maka warga yang terjaring akan di kenakan sanksi dan denda. Begitupun kepada para pihak pedagang atau pengusaha di area pasar tersebut tanpa terkecuali sanksi sosial dan denda tetap dilakukan bahkan nilainya bisa melebihi,” ungkapnya.
Taufik meyebut, operasi hari ini sudah sangat memuaskan, dimana tingkat kesadaran masyarakat dan pengusaha di lingkungan dalam mematuhi imbauan pemerintah tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
"Alhamdulillah 98% warga menggunakan masker dan berkisar 60% para pedagang dan pengusaha sudah menyiapkan sanitizer serta alat cuci tangan," ujarnya.