Syahbandar Mengaku Dilema Soal Aktivitas Pelayaran Alur Sungai Bekasi
BEKASI – Alur sungai CBL Kabupaten Bekasi masih menjadi jalur favorit tongkang batubara. Namun, aktivitas kapal yang melalui jalur tersebut kerap mengabaikan keselamatan pelayaran.
Qorry, petugas Syahbandar Jawa Barat wilayah Bekasi menyebut, keselamatan pelayaran kapal laut merupakan tanggungjawabnya. Namun, menurutnya alur rambu navigasi sungai bukan tanggung jawab Syahbadar melainkan bagian dari ASDP.
“Sampai saat ini ASDP mana? Ini kan dilema, karena alur sungai CBL Bekasi sampai ke Pelabuhan Patimban di Subang masih ranahnya Syahbandar Jawa Barat,” tutur Qorry kepada monologis.id, Kamis (13/1/2022)
Dia menjelaskan, keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama baik Regulator, Operator dan juga pengguna jasa transportasi laut termasuk para penumpang kapal.
“Pemenuhan faktor keselamatan pelayaran sebelum kapal diberangkatkan harus dilakukan termasuk pemenuhan aspek keselamatan kapal itu sendiri sehingga kapal laik laut dan dapat diberikan izin untuk berlayar dengan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOG) yang dikeluarkan oleh Syahbandar pelabuhan setempat,” ujar Qorry.
Dia menjelaskan, SPOG menunjukan kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
“Berbeda ketika kapal-kapal akan bergerak dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, seperti kapal yang hendak berlayar dari Pelabuah Marunda ke Pelabuhan Tanjung Priok, harus menggunakan SPB. Undang-undangnya mengatakan itu,” lanjut Qorry.