Sumbar Menggugat Tolak Omnibus Law

PADANG - Massa dari sejumlah elemen Mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kota Padang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (07/10).
Selain meneriakkan orasi, massa aksi membawa spanduk dan poster berisikan sejumlah tuntutan. Masa aksi yang menamakan ‘Sumbar Menggugat’ menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut dan Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perppu.
Ikhsan guciano selaku koordinator BEM Sumatera Barat mengatakan, aksi unjuk rasa ini bernama ‘Sumbar Menggugat’ karena hari ini DPR dan Pemerintah telah mengkhianati rakyat dengan mensahkan RUU Omnibus Law ditengah pandemi.
"Kami atas nama mahasiswa dan buruh menuntut DPRD Sumbar sebagai wakil rakyat Sumatera Barat menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law dan menyampaikan ke pusat bahwa masyarakat Sumbar tegas menolak Omnibus Law," tutur Mahasiswa Universitas Andalas tersebut.
Setelah berjam-jam berorasi barulah Ketua DPRD Sumbar, Supardi, datang menemui mahasiswa dan langsung naik ke atas mobil komando dengan dikawal oleh aparat kepolisian.
"Saya selaku ketua DPRD Provinsi Sumbar tidak punya kewenangan untuk menolak RUU Omnibus Law dan siapa pun yang menemui mahasiswa juga sama jawabannya," ujar Supardi sambil diteriaki oleh mahasiswa dan buruh.
Dia menyampaikan, tuntutan massa aksi dia terima untuk nanti meminta pemerintah pusat mengkaji ulang Undang-undang Omnibus Law.
Mendengar itu, massa aksi kecewa karena setiap aksi tolak Omnibus Law selalu dijanjikan dengan kata-kata akan disampaikan ke pusat.
Masa terus berorasi dan menyampaikan tuntutan walaupun dalam kondisi hujan dan membubarkan diri secara tertib pada pukul 18.00 WIB.