Suami Siri Jadi Dalang Pembunuhan di Lampung Tengah

Suami Siri Jadi Dalang Pembunuhan di Lampung Tengah
Foto: Riki Antoni/monologis.id

LAMPUNG TENGAH – Dalang pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan warga terbungkus terpal di dalam sumur sebuah rumah kosong di Kampung Tanjungratu ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, pekan lalu, akhirnya terungkap.

Tersangka atas nama, Joko bin Notocarito (45) warga Kampung Gincinglebak Pariangan, Kecamatan Rebangtangkas, Waykanan, yang tak lain suami siri korban atas nama, Reni alias Tukini warga kampung yang sama dengan pelaku.

"Pembunuhan tersebut terjadi di daerah Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, pada Jumat, 16 April 2021 lalu," ungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kabag Ops Kompol Juli Sundara dan Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres setempat, Selasa (27/04).

Menurut Kapolres, tindak kejahatan yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Dari hasil proses penyelidikan anggota Reskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Waypengubuan, pada Senin 26 April 2021 kemarin, tim gabungan yang pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP. Edy Qorinas, dan Kasat lntelkam, AKP. Edy Kurniawan bersama  Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Unit lntelkam, dan Polsek Way Pengubuan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di Kampung Binjaiagung, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

"Dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," terang Popon.

Dari hasil intrograsi petugas, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban, yang di ketahui adalah istri siri pelaku, dimana motif pelaku menghabisi korban adalah ingin menguasai harta benda korban, dengan melakukan perencanaan pembunuhan  terhadap korban.

Dari hasil ungkap tersebut didapat, barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka berupa, kalung emas yang di gunakan korban, dua buah terpal yang digunakan pelaku saat membungkus mayat korban, 1 unit mobil L300 nopol BE.9257.WE, 1 unit mobil Ertiga, dan uang tunai Rp30 juta milik korban.

Popon mengungkapkan, pada Jumat 16 April 2021 lalu, pelaku menjemput korban dirumahnya yang di Desa Negeribaru, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan yang hendak ke Bandarlampung.

“Tiba-tiba di tengah perjalanan, tepatnya di Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, terjadi cek-cok mulut antara pelaku dan korban karena diketahui pelaku menikah lagi, dan menghabiskan uang korban sebesar Rp300 juta. Dari cek-cok itulah pelaku kesal dan berniat menghabisi nyawa korban dengan mengambil 1 buah balok kayu dan batu yang ada di pinggir jalan Pasar Candirejo, Lampung Tengah. Lalu pelaku memukul kepala korban yang menyebabkan korban pingsan,” urai Popon

Lalu, pelaku membungkus korban menggunakan terpal dan di angkut menggunakan mobil L300.

“Di atas mobil tersebut pelaku kembali memukul kepala korban menggunakan balok kayu dan selanjutnya korban di bawa menuju sebuah rumah kosong yang berada Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan,  di sebuah sumur dirumah kosong itulah pelaku membuang mayat korban," beber popon.

Pelaku di ancam dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selema 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.