Stimulus Listrik 2021 Ada Batas Pemakaian kWh

Stimulus Listrik 2021 Ada Batas Pemakaian kWh
Supervisor transaksi energi dari PLN Rayon Pulungkencana, Dwika (Foto: Dirman/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT - Program berupa pemberian stimulus atau diskon tarif tenaga listrik serta pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021 yang diberlakukan PT.PLN (Persero) memiliki batas pemakaian kWh.

Dwika, Supervisor transaksi energi dari PLN Rayon Pulungkencana, Tulangbawang Barat, Lampung, mengatakan, program perpanjangan diskon tarif listrik gratis untuk daya 450 Va, dan diskon 50 persen untuk daya 900 Va, pada 2021 berdasar surat Kementerian ESDM perpanjangan stimulus COVID-19 Nomor 2564/23/DJL.3/2020 tanggal 31 Desember 2020, memiliki ketentuan batasan kWh yang digunakan sebesar 324 kWh untuk daya 450 Va, dan 648 kWh untuk daya 900 Va.

"Kebijakan tersebut berbeda dari tahun 2020 yang lalu, karena pada tahun sebelumnya program bantuan untuk meringankan dampak pandemi COVID-19 diberikan diskon 100 persen pemakaian tanpa batas maksimum," terangnya, Kamis (25/02).

Karenanya, bagi pelanggan yang menerima stimulus tersebut, jika melebihi batas penggunaan kWh akan dikenakan pembayaran sesuai hitungan kWh diluar daripada batas maksimum, misalnya untuk daya 450 Va pemakaian 400 kWh, maka akan dikenakan tarif bayaran untuk hitungan 76 kWh yang telah melebihi batas penggunaan diluar dari batas 324 kWh yang ditetapkan.

Adapun tarif subsidi yang dikenakan berdasarkan penetapan harga PLN, bagi daya 450 Va dikenakan tarif sekitar Rp.545 per kWh, dan Rp.1.100 per kWh bagi daya 900 Va.

"Dengan demikian, maka jelas ketentuan pemberian stimulus untuk meringankan dampak COVID-19 di sektor ketenagalistrikan tahun 2021 ini berbeda dari 2020, sehingga diharapkan kepada masyarakat dapat mengerti kebijakan ini," ungkapnya. 

Berdasar pantauan monologis.id di lapangan, tampak petugas PLN saat memberikan cek penagihan kepada warga. Mereka mendapat pengawalan dari pihak aparat keamanan.