Sopir Odong-odong Maut di Banten Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Odong-odong Maut di Banten Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (Foto: Istimewa)

SERANG – Polda Banten menetapkan JL (27) sebagai tersangka insiden kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

JL merupakan warga Sentul, Kragilan, sopir odong-odong yang tertabrak kereta. Dalam insiden tersebut tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penetapan status tersangka kepada JL setelah petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 warga sekitar yang melihat peristiwa laka tersebut.

“Dari keterangan saksi-sakti juga diperoleh fakta bahwa pada saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir untuk tidak menyebrang rel kereta, namun tidak didengar,” kata Shinto, Rabu (27/7/2022).

Sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP karena ada 1 unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JL disangkakan dalam Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Akibat Laka Lantas Hingga Orang Meninggal Dunia dan Luka dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12juta.