Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandarlampung Dibekuk Polisi

BANDARLAMPUNG – Polisi berhasil mengamakan lima dari enam pelaku sindikat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan IL pada 8 Maret 2022 lalu saat akan melakukan transaksi mobil di Jl. Morotai, Bandarlampung.

“Dari hasil pengembangan empat pelaku lainnya berinisial RZ, RK, YZ dan AG ditangkap di lokasi berbeda berikut barang bukti empat unit mobil yang sudah di jual tersangka,” ungkap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (22/03/2022).

Sementara, satu tersangka lainnya EG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Devi mengungkapkan, tindakan para pelaku ini sangat terorganisir. Setiap pelaku memiliki tugasnya masing masing. Mulai dari mencari sewaan rumah, sewaan mobil, membuat dokumen-dokumen pendukung mulai dari KTP, KK, surat leasing, memasang iklan jual mobil di medsos sampai melakukan transaksi sewa dan jual mobil.

Dari Ungkap Kasus ini diamankan juga 5 unit kendaraan roda 4 berbagai merk , KTP, KK dan NPWP yang diduga palsu, 6 unit handpone berbagai Merk, 1 ID Card dan Surat keterangan leasing (kontrak pembiayaan) yang diduga palsu.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 378 tentang penipuan dan 266 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun