Simpan Ekstasi, Dua Bandar dan Tiga Waria Diringkus Polisi

Simpan Ekstasi, Dua Bandar dan Tiga Waria Diringkus Polisi
Para tersangka yang diamankan Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Dua orang bandar dan tiga waria diamankan Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi membenarkan penangkapan terhadap lima orang tersebut.

Dua pengedar yakni RA (30) warga Rejanglebong Bengkulu dan PE alias Feri (29) warga Musirawas, Sumatera Selatan dan tiga Waria MA alias Mety (27) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, GR alias Amel (24)  dan DD (32) warga Rejanglebong, Bengkulu.

“Bersama para pelaku, kami amankan narkotika berupa delapan butir pil warna biru berbentuk karakter Spoongebob, diduga pil ekstasi dengan berat 3.97 Gram,” kata Sofian, Senin (15/06).

Sofian menjelaskan, para tersangka ditangkap pada Minggu (14/06) dini hari, berawal dari dari informasi masyarakat.

“Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dibawah tumpukan pakaian dalam lemari yang berada di dalam kamar tidur tersangka MA yaitu satu butir ekstasi dalam bungkus plastik klip dengan berat 0.65 Gram,” ungkap Sofian.

Dilokasi tersebut, Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang hendak menjual Ekstasi. Tersangka RA sempat  membuang barang bukti ekstasi namun perbuatan tersebut diketahui oleh anggota Polisi, lalu ditemukan kembali barang bukti Ekstasi yang dibuang tersangka sebanyak tujuh butir ekstasi dengan berat 3,32 Gram.

Setelah dilakukan interograsi, kepada lima tersangka didapat keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bandar berinisial B warga Rejanglebong. Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku harus menghabiskan hari-harinya dalam rutan. Dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ tegasnya.