Setahun Buron, Terduga Penganiayaan di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Setahun Buron, Terduga Penganiayaan di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Foto: Pranata Riano/monologis.id

LAMPUNG UTARA – Terduga penganiayaan berinisial AS (42) warga Desa Tanjungjaya, Sungkai Barat, Lampung Utara akhirnya di bekuk tim opsnal Polsek Sungkai Selatan pada Rabu (25/11) malam setelah sempat buron selama satu tahun.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, pelaku diringkus saat berada di rumah istri mudanya di Dusun Talangsaputra, Tanjungjaya, Sungkai Barat.

Arjon mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Mei 2019 silam.

“Kala itu korban Nizardi (34) warga Tanjungjaya saat tengah asik berbicang dengan temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok korban dari arah belakang dengan menggunakan sebilah golok dan mengenai punggung korban. Korban pun berlari, tapi pelaku tetap mengejarnya,” ungkap Arjon, Kamis (26/11).

Setibanya di depan rumah Candra (saksi), korban terjatuh lalu pelaku kembali membacok korban dan mengenai tangan bagian sebelah kiri, kaki bagian bawah sebelah kiri.

“Melihat kejadian itu, Pirwan (saksi) merangkul pelaku dari belakang dengan maksud melerai, sambil menyuruh korban untuk pergi dari lokasi,” terangnya.

"Belakangan diketahui pelaku bersembunyi ke daerah Kabupaten OKI Sumatera Selatan," imbuh Arjon.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, di peroleh informasi bahwa pelaku AS sedang berada Dusun Talangsaputra.

"Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Guna penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan diamankan ke Mapolsek Sungkai Selatan," ujarnya.

Sementara untuk pelaku dapat di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.