Seorang Istri di Tulangbawang Jadi Dalang Pencurian Motor Milik Suami

Seorang Istri di Tulangbawang Jadi Dalang Pencurian Motor Milik Suami
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG – Syahrul Sidin (55), warga Kampung Labuhanpermai, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, tak menyangka istri yang sangat dia sayangi ternyata otak pelaku pencurian motor yang terjadi di rumahnya sendiri di Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, yang terjadi pada Selasa (21/07) dinihari.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menceritakan, peristiwa tersebut bermula ketika pada Senin (20/07), sekira pukul 21.30 WIB, korban pulang dari indomaret dan memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah lalu di parkirkan di dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol dengan istrinya.

“Tidak lama kemudian istri korban ke belakang dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu istrinya masuk kembali ke dalam rumah. Sekira pukul 01.10 WIB, korban pergi ke belakang dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di bagian dapur sudah hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung,” ungkap Rahmin, Selasa (21/07).

Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Berselang 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan Musala yang ada di Kampung tersebut.

"Pelaku berinisial SI (40), warga Kampung Tandangbesi, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus," jelas Rahmin.

Hasil interogasi yang dilakukan petugas kepada pelaku SI, dirinya mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.

"Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap istri korban yang saat itu sedang berada di rumahnya. Istri korban berinisial LW (39), warga Kampung Kombara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," tambah Rahmin.

Dari tangan para pelaku ini, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor yang merupakan milik pelaku dan korban.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.