Seorang Ayah di Tulangbawang Tega Cabuli Anak Tiri

Seorang Ayah di Tulangbawang Tega Cabuli Anak Tiri
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG -  UN (49), warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMK.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (17/07), saat sedang berada di rumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ibu kandung,” ungkap Wagimin.

Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (15/07). Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok, tetapi sebelum berangkat membeli rokok tiba-tiba pelaku memanggil korban dan meminta diantarkan ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku.

“Saat tiba di lokasi yang dituju, pelaku memberhentikan sepeda motor dan menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor tersebut sehingga posisi pelaku saat itu di bonceng oleh korban. Ketika sepeda motor melintas di depan bengkel pelaku ini langsung melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara memegang payudara, alat kelamin serta mencium leher korban,” jelasnya.

Perbuatan asusila tersebut terjadi berulang kali. Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena posisinya sedang mengendarai sepeda motor serta diancam oleh ayah tirinya apabila korban bercerita kepada ibunya atau orang lain, korban akan dibunuh.

Kapolsek menambahkan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya ini kembali terjadi saat korban tiba di rumah dan pelaku sempat menarik korban masuk ke dalam kamarnya, tetapi korban berhasil melarikan diri dan keluar dari rumah, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya. Pada Kamis (16/07), ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Wagimin.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.