Sambangi Kejari Lampura, GML Sampaikan 6 Tuntutan

LAMPUNG UTARA - Sebagai bentuk keprihatinan terhadap persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sekitar 200 massa Gema Masyarakat Lokal (GML) menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah itu, Senin (16/3).
Ada enam tuntutan yang mereka sampaikan kepada Korps Adhyaksa tersebut.
Ketua DPD GML Lampura, Rusdi Effendi menyebutkan, aksi unjukrasa yang mereka lakukan, sebagai bentuk aspirasi masyarakat dan kekecewaan kepada Kejari Lampura.
“Enam tuntutan itu mulai bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan, sosial ekonomi khususnya dana desa dan yang menggunakan dana APBD, serta lambannya Kejari Lampura, termasuk Polsek Tanjungraja dalam menangani pengaduan Ormas GML tertanggal 9 Desember 2019 silam. Meliputi, persoala dana desa di Desa Kinciran, Negalasari, Comok Sinarjaya Kecamatan Sungkai Barat. Lalu Desa Tanjungriang Kecamatan Tanjung Raja," ungkap Rusdi.
Lalu, pembangunan SMAN 1 Abungtinggi dan terkait pengaduan ilegal logging di daerah Tanjungraja. Juga, terkait tidak patuhnya DPRD dan Pemkab Lampura terhadap UU nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait surat permohonan copy arsip draf rincian APBD tertanggal tertanggal 14 Januari 2020 ke DPRD dan Pemkab Lampura, yang hingga saat ini tidak mau memberikan hak kepada ormas masyarakat yang ingin mengetahui dana dana tersebut dan penggunaannya.
Ormas GML Lampura mensinyalir, adanya ketidaktransparannya DPRD dan Bupati dalam penggunaan belanja kegiatan rutin, belanja langsung dan tidak langsung yang meliputi, belanja makan minum, belanja sarana dan prasarana kantor, belanja perjalanan dinas, belanja kunker bagi anggota DPRD dan semua belanja-belanja lainnya yang ada di SKPD Kabupaten Lampung Utara.
.