Salah Susun SPj Dana Desa Bisa Berujung ke Ranah Hukum
MESUJI-Kepala Inspektorat Mesuji, Lampung, Edison Basid Habibi, mengingatkan tentang penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Dana Desa yang benar.
“Ketika pelaporan SPJ dana desa tidak benar mengenai pertanggungjawaban keuangan desa, maka konsekuensinya akan beralih ke ranah Tipikor Polres Mesuji,” tegas Edison saat mengahdiri Pelatihan Penyuluhan Hukum yang diadakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (22-10-2025).
Dia menekankan urgensi dari pelatihan semacam ini. Menurutnya, manfaat kegiatan ini sangatlah besar, mengingat keterbatasan pengetahuan yang kerap dihadapi oleh aparat desa, khususnya terkait penyusunan SPj Dana Desa.
Oleh sebab itu, pelatihan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun ini menjadi benteng awal untuk menghindari berbagai pelanggaran dalam tata kelola anggaran.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh peserta. “Jangan sampai ada kegiatan yang fiktif, hindari narkoba. Aparatur desa harus menjadi contoh bersih dan profesional dalam mengelola amanah anggaran desa,” pungkasnya.
Pelatihan yang 84 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Tanjung Raya ini bertujuan meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Pelatihan intensif ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu (22-10-2025) hingga Kamis (23-10-2025), bertempat di Aula Balai Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya.
Hadir pada pembukaan, Camat Tanjung Raya Marhakim, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta tim dari Polres Mesuji yang diwakili oleh Kanit Tipikor IPDA Apriansyah, Bripda Winda Afrilia (PPA), Briptu Ryan, dan Bripka Riski.
AHMAD FAUZI








