Ribuan Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN - Sebanyak  1.930 Ekor burung tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP)  di Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (22/12) malam.

Ribuan burung berbagai jenis tersebut dikemas dalam 56 Keranjang plastik warna putih dengan menggunakan 2 unit truk milik PT Anugrah Catur Santoso.

Dari truk dengan Nomor Polis B 9224 UU yang dikemudikan oleh Suwandi (41)  warga Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembangm Sumatera Selatan, diperiksa didapati  burung berbagai jenis sebanyak 26 box keranjang warna putih yang didalamnya berisikan 910 ekor tanpa dilengkapi dokumen.

Sedangkan dari truk nomor polisi  B 9289 WF yang dikemudikan oleh Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malakajaya, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur didapati burung berbagai jenis sebanyak 30 Box keranjang plastik sebanyak 910 ekor juga tanpa dokumen yang lengkap.

Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua pengemudi tersebut mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar dengan ongkos kirim sebesar Rp70.000/Box.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan kedua truk tersebut dari Palembang menuju Bekasi Jawa Barat.

Adapun jenis burung yang berhasil diamankan yakni 26  Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 13 Box yang berisikan burung Crocok sebanyak 455 ekor dan 13 Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 455 Ekor.

“Selanjutnya 30 Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 16 Box yang berisikan burung Glatik sebanyak 560 ekor, 11 Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 385 ekor, 2 Box yang berisikan burung Jalak sebanyak 40 ekor, 1 Box yang berisikan burung Pleci sebanyak 35 ekor," paparnya.

Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari kedua pengemudi, serta berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilayah  Kerja Bakauheni dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

“Sedangkan pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya.