Residivis Curanmor di Tulangbawang Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG – Aparat Polsek Menggala berhasil membekuk seorang pemuda berinisial SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2016 lalu ini dibekuk pada Kamis (24/3/2022) dinihari di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala.
“Pelaku dibekuk karena melakukan tindak pidana curanmor. Ternyata pelaku ini residivis kasus serupa,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (25/3/2022).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO, milik korban Latif (47), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala.
Kapolsek menjelaskan, korban pada Jumat (24/12/2021) silam, berangkat menuju Bawangbakung, Kelurahan Menggala Tengah dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari ikan.
Setelah tiba di lokasi, korban lalu memarkirkan sepeda motornya tersebut di bawah pohon bambu, kemudian di kunci stang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya. Korban lalu mencari ikan dan tak lama kemudian mendapat kabar kalau sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban bersama warga berusaha mencari sepeda motor tersebut dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya. Saat tiba di rumah tersebut ternyata benar itu adalah sepeda motor milik korban yang sedang di bongkar bodinya oleh pelaku.
"Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah setelah mengetahui kalau tempatnya bersembunyi didatangi oleh korban bersama dengan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Menggala dan petugas datang ke lokasi untuk menyita BB berupa sepeda motor milik korban," jelas Sunaryo.
Setelah sempat buron selama tiga bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Portal Indo Lampung.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.