Rekan Dituduh Jadi Pelaku Pencabulan, Pedagang Geruduk PN Tulangbawang

Rekan Dituduh Jadi Pelaku Pencabulan, Pedagang Geruduk PN Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Puluhan pedagang bersama keluarga Paidi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, Lampung, Selasa (17/5/2022). Mereka mendesak hakim membebaskan Paidi dari segala dakwaan dan tuntutan.

Untuk diketahui, Paidi warga Mesuji, Lampung, menjadi pesakitan dengan sangkaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Dia menjalani proses penyidikan di Polres Mesuji dan ditahan selama 120 hari sampai pelimpahan berkas ke Kejaksaan (P21). Keluarga besar Paidi menilai kasus tersebut dipaksakan dan minim alat bukti.

“Kami datang ke sini (PN Menggala) untuk memberikan dukungan moral dan mendesak hakim membuat keputusan yang seadil-adilnya,”  ujar Eva Gultom mewakili rekan-rekan sesama pedagang.

Eva menegaskan, Paidi adalah orang yang baik, tidak neko-neko, dan sering membantu sesama pedagang, “Keyakinan kami tidak mungkin Pak Paidi melakukan hal tersebut. Kami meminta kepada hakim agar membuat keputusan yang adil dan bebaskan kawan kami Paidi atau penjarakan kami!,” tegas Eva.

Sementara, Arneli istri Paidi meminta hakim membebaskan suaminya dari segala dakwaan dan tuntutan. "Suami saya tidak bersalah. Kami difitnah, dizalimi. Kami minta hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan dan bukti-bukti yang ada. Mereka (diduga korban) sudah meminta maaf kepada kami pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu atas kesalahpaham  tuduhan pemerkosaan ini dan kami ada videonya. Kami yakin kebenaran akan menang," ujarnya.