Realisasi Anggaran DPMPTSP Tulangbawang Barat Diduga Bermasalah

TULANGBAWANG BARAT-Realisasi anggaran kegiatan 2024 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, diduga bermasalah.
Kepala DPMPTSP Tulangbawang Barat, Hariyanto, saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengaku tidak mengetahui. Dia juga tidak bisa menjelaskan terkait realisasi anggaran yang ada pada dinasnya.
“Untuk total anggaran sekitar Rp700 juta. Saya tidak hafal, itukan urusan teknis, yang jelas semua kegiatan kami laksanakan,” kata Hariyanto, Senin (13-1-2025).
Dia mengaku tidak mengetahui anggaran kegiatan apa saja yang sudah direalisasikan.
"Banyak kegiatan, seperti untuk kegiatan penyelesaian permasalahan, itu kegiatan berkaitan dengan perusahaan. Jika ada perusahaan yang mempunyai permasalahan kita fasilitasi. Terkadang kita turun kelapangan dan kadang pihak perusahaan yang datang kemari. Tapi total anggaran nya saya tidak paham,” tuturnya.
Padahal, dari informasi yang dihimpun, pada 2024 DPMPTSP Tulangbawang Barat terdapat beberapa kegiatan anggaran yang direalisasikan, diantaranya penyediaan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik mencapai Rp695.400.000 atau hampir 700 juta.
Kemudian, terdapat kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya mencapai Rp88.151.000, bimbingan teknis kepada pelaku usaha Rp323.222.000, hingga pengawasan penanaman modal Rp176.301.000.
Lalu, DPMPTSP juga menganggarkan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, pengadaan peralatan dan mesin lainnya Rp23 juta. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah, penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan mencapai Rp53.040.000, dan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya Rp5 juta.
Terdapat juga penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp18.440.000, penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp12 juta, penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Rp 50 juta, lalu pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD mencapai Rp94.560.000.
Ada pula penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah, penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik mencapai Rp98,4 juta.
Bahkan, terdapat juga kegiatan penyusunan strategi promosi penanaman modal kewenangan kabupaten/kota dengan anggaran Rp30 juta, kegiatan penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko Rp40 juta. Dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko mencapai Rp25 juta.
Tidak hanya itu, pada pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik terdapat juga anggaran Rp25 juta, serta penyediaan jasa pelayanan umum kantor mencapai Rp351.354.000.