Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu, Ini Kata Komisi I DPRD Lampung

BANDARLAMPUNG - Komisi I DPRD Lampung mengimbau agar pada pelaksanaan pilkada 2024, dilakukan pencadangan anggaran untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Imbauan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Nurdin, di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Lampung, Selasa (21/6/2022).
Watoni menjelaskan, hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, diamanahkan, apabila dipandang perlu ada ha-hal yang tidak diinginkan, dana cadangan itu bisa mengantisipasi.
“Jadi kita tindaklanjuti dan persoalan itu diatur dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, mengundang (RDP) KPU dan Bawaslu juga dalam rangka koordinasi.
Di mana, Perda juga sudah diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Ini juga merupakan raperda inisiatif komisi I juga sudah masuk Propemperda. Sebab, kami sudah pernah melakukan study banding ke kemendagri. Kami diisyaratkan agar Provinsi Lampung buat sinyalemen perda dana cadangan,” jelasnya.
Dijelaskannya juga, dalam Perda ini nantinya akan mengatur secara teknis siapa yang dimandatkan terhadap penyediaan dana cadangannya.
“Ada mekanismenya semua. Jadi tentang peruntukannya, tentang penanggungjawab, sumbernya, mekanisme, dan pertanggungajawaban diatur dalam perda itu,” kata dia.
Di dalam permendagri itu juga ada sinyal, kebutuhan anggaran baik secara keseluruhan maupun cadangan bisa ditanggung seutuhnya oleh Pemprov Lampung. Atau, bisa dilakukan cost sharing (berbagi anggaran) pemda kabupaten/kota.
Jika dilakukan cost sharing, lanjutnya, tentunya akan terjadi penghematan-penghematan dan efisiensi anggaran yang jumlahnya hampir menyentuh Rp700 miliar.
“Usulan Bawaslu provinsi untuk anggaran pengawasan itu Rp214 miliar, jika ada Cost Sharing bisa ada Efisiensi sebesar Rp92 miliar. Kemudian, kebutuhan tahapan Pilkada itu Rp1,4 trilun, bisa ada efisiensi sekitar Rp600an miliar. Bisa dapat puluhan pajero itu,” ungkapnya.
Karenanya, komisi I DPRD Lampung juga sepakat menyarankan agar kebutuhan anggran Pilkada di 2024 dilakukan dengan cost sharing.
“Saran, kami memang cost sharing. Karena sesuai dengan semangat Bung Karno, gotongroyong. Maka ini akan menjadi tanggungjawab secara bersama. Semangatnya juga pada akhirnya menciptakan pemilu dan pilkada yang berkualitas dan bersih,” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya hanya memenuhi undangan komisi I DPRD Lampung. Di mana, itu terkait pembentukan raperda inisiatif komisi I tentang dana cadangan Pilkada.
"Mereka (komisi I) minta pendapat KPU, seperti apa. Kalau kita secara kelembagaan mengapresiasi rencana DPRD provinsi yang akan membuat perda, terkait dengan dana cadangan. Karena memang diatur dipermendagri 54, bahwa apabila kebutuhan pilgub dan pilkada biayanya tidak cukup di tahun mata anggaran, pemda bisa saving anggaran. Payung hukum anggarannya ya melalui perda ini. Kita apresiasi,” ungkapnya.