PWI Bekasi Raya Kecam Dua Pegiat Medsos yang Ancam Ketua PWI Depok

BEKASI - Dua penggiat media sosial (medsos) berinisial AS dan G dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Depok, Jawa Barat, ke Mapolrestro setempat, Selasa (13/9/3022). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Selain itu, PWI Kota Depok juga akan melaporkan AS dan G atas tudingan hoaks pemberitaan Karaoke Inul Vista D’Mal Margonda Depok. Tudingan AS dan G tersebut dianggap perbuatan mengancam kemerdekaan pers.
"Dalam ketentuan UU Pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ucap Ketua PWI Bekasi Raya, Melodi Sinaga dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2022).
Terkait pemberitaan berjudul "Kota Relijius, Karaoke Inul Vista D’Mall Terang-terang Kontes Cewek LC", kata Melodi, tidak ada masalah dengan kaidah jurnalistik.
"Para pihak yang berkeberatan dapat menggunakan ruang hak jawabnya jika ingin meluruskan pemberitaan tersebut. Hak jawab itu diberikan kepada orang yang berkepentingan yakni orang-orang yang ada di manajemen Karaoke Inul Vista D’Mall, dan bukan orang luar yang tidak berkepentingan," terang Melodi.
Dia mempersilakan pihak-pihak yang diberitakan menggunakan hak jawab. “Bukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam kebebasan pers yang bertanggung jawab," kata dia.
Melodi mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang mengancam Ketua PWI Kota Depok.