PW Muhammadiyah Lampung Dukung Rektor UMM Bekukan Senat Fakultas Hukum

METRO-Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Lampung mendukung Rektor Universitas Muhammadiyah Metro (UMM), membekuan senat Fakultas Hukum.
Dukungan itu disampaikan pleno PW Muhammadiyah Lampung dalam rapat pimpinan Universitas yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk ketua Badan Pembina Harian (BPH), sekretaris BPH, dan dekan.
Rapat berlangsung di Gedung Rektorat UMM, Kamis (14-11-2024), bertujuan untuk menjaga marwah dan nama baik institusi sebagai pusat pendidikan modern dan mencerahkan.
Dukungan tersebut juga sebagai upaya dalam menegakkan peraturan disiplin mahasiswa dan pedoman pembinaan kemahasiswaan.
Rektor UMM, Dr Nyoto Seseno, menjelaskan pembekuan Senat Fakultas Hukum merupakan tanggung jawab yang harus diemban untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di kalangan mahasiswa.
"Dalam surat keputusan No: 495 /II.3.AU/F/KEP/UMM/2024, yang ditandatangani pada 30 Juli 2024, rektor telah membentuk panitia masa ta’aruf mahasiswa baru (mastama) dan menetapkan fokus sosialisasi organisasi mahasiswa di rektorat untuk menciptakan suasana kondusif," jelas Nyoto Seseno.
Nyoto menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi sebelumnya, seperti aksi kelompok oknum senat yang memasang poster dengan tudingan tidak pantas terhadap kampus, telah melanggar kode etik mahasiswa sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
"Pengurus yang terlibat dalam aksi tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai peraturan disiplin yang berlaku," tegas Nyoto Seseno.
Rektor mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan harapan dapat menjaga nama baik UMM dan mendukung pengembangan karakter mahasiswa yang bertanggung jawab.
Dekan Fakultas Hukum, Asst Prof Dr Edi Ribut Harwanto menegaskan bahwa pembekuan senat telah dipertimbangkan dengan matang berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Kejadian tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius, terutama setelah beberapa pengurus senat meminta maaf, menunjukkan bahwa ada kesadaran akan kesalahan di dalam tubuh organisasi," tegas Edi Ribut Herwanto.
BPH UMM, melalui Ketua Dr Muhtar Hadi, menyatakan dukungan terhadap tindakan rektor dalam penegakan aturan, menekankan pentingnya semua mahasiswa mematuhi ketentuan dan menjaga nama baik almamater.
"Tindakan tegas diharapkan dapat menjadi bagian dari pendidikan hukum bagi seluruh mahasiswa, agar tercipta lingkungan akademis yang tertib dan produktif," ungkap Muktar Hadi.
Kasus ini bermula saat Senat Fakultas Hukum UMM mengadakan penyambutan mahasiswa baru yang diwarnai dengan kritik terhadap fasilitas kampus.
Dengan langkah-langkah ini, UMM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, menciptakan lingkungan yang kondusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keilmuan serta etika di dunia kampus.