Pura-pura COD, Polisi Ringkus Begal Bekasi

BEKASI - Satu dari empat pelaku begal yang kerap kali beraksi di Bekasi ditangkap Polisi di Desa Jayasampurna, Serangbaru, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/12).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di dampingi Kapolsek Serang Baru AKP Rasyid, mengatakan, untuk menangkap pelaku, Polisi berpura-pura ingin membeli motor dengan sistem cash on delivery (COD) atau tatap muka.
"Sebelumnya, para tersangka yang berjumlah empat orang yang mengendarai dua sepeda motor dengan cara berbonceng untuk mencari korbannya mulai dari jalan raya setu dan mengarah kejalan raya serang baru-cibarusah,” ungkapnya.
Sesampainya di jalan Raya Serangbaru-Cibarusah yang sepi para pelaku berhenti tepatnya di depan Pasar Rakyat Sampora Desa Jayasampurna.
“Tak lama selang beberapa menit kemudian, ada pengendara melintas menggunakan sepeda motor honda vario warna merah. Para tersangka, mengikuti dari belakang. Saat itu, pengendara motor vario merasa curiga, adanya, yang membuntuti, lalu mempercepat laju kendaraannya dan masuk ke area perumahan melalui gerbang pintu masuk,” jelasnya.
Saat keluar dari perumahan, tersangka SN mengikuti calon korban. Tersangka SN membonceng tersangka NF. Setelah melihat calon korban, tersangka SN mengatakan kepada tersangka lain agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Tersangka DW yang mengendarai motor sambil memboncengi tersangka RJ langsung memepet kendaraan korban dan langsung mencabut kunci kontak motor korban, serta membacok korban.
Saat korban tak berdaya akhirnya korban melepaskan motornya kemudian tersangka RJ langsung membawa kabur motor milik korban dan di simpan di kontrakan tersangka SN. Sementara korban Marcelino melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serangbaru.
Satu dari empat orang tersangka ini memberikan kendaraan tersebut kepada RJK untuk dijual melalui media sosial Facebook kemudian diketahui oleh korban. Kemudian transaksi melalui COD di satu tempat.
Sebelum berangkat di tempat transaksi, korban meminta pendampingan dari anggota Reskrim Polsek Serangbaru. Saat itulah polisi menangkap RJK yang menjual motor hasil begal dari tangan SN.
“Kita kembangkan lagi, dengan mendatangi masing-masing rumah tersangka. DW dan RJ yang tinggal satu rumah, berhasil melarikan diri. NF dapat ditangkap,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua buah lembar uang pecahan Rp100.000 , satu buah celurit , satu potong sweter dan satu buah topi.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun.