PT BABL Diduga Caplok Lahan Warga, Disinyalir Libatkan Oknum Mantan Kades

KUBU RAYA – PT Bina Agro Berkembang Lestari (BABL) diduga mencaplok lahan milik warga Desa Sungaiterus, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Warga menuding aparat desa, BPN dan instansi-instansi terkait terlibat dalam pencaplokan lahan tersebut.
“Dulu kami hidup damai, sejak kehadiran PT BABL di Kubu Raya ini, barulah lahan-lahan pertanian kami semuanya dicaplok perusahaan sawit tersebut,” ungkap Mursalin, warga setempat, Minggu (19/12).
Dia menuding, salah satu yang terlibat dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala Desa Kubu, Ridwansyah alias Atong.
Dia menyebut luas lahan yang telah dikuasai oleh PT BABL seluas 175 hektar.
“Sebanyak 58 orang pemegang hak garap dan SPT adalah benar-benar warga Sungaiterus yang telah memiliki surat diatas lahan seluas 175 hektar tersebut,” ungkapnya.
Dia menuturkan, sejak kehadiran PT BABL pada 2013 lalu situasi di Desa Sungaiterus yang dulunya aman tentraman dan damai, mulai berubah menjadi kurang kondusif. “Tanah-tanah garapan warga perlahan-lahan digusur dengan alat berat tanpa adanya ganti rugi lahan dan ganti rugi tanaman tumbuh,” jelasnya.
Warga berharap ada tindakan tegas dari aparat hukum dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait masalah ini.
Sobirin warga lainnya menjelaskan, pernah ada mediasi antara warga dengan pihak perusahaan namun hingga kini belum ada kejelasan.
"Harapan kami pihak perusahaan merealisasikan janji saat pertemuan waktu itu yakni membayar ganti rugi lahan sesuai yang disepakati,”harap Sobirin.