Presiden KSPN: Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak Berlaku untuk Pekerja Indonesia

BANDUNG-Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menerbitkan pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan no. 9 tahun 2020. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid-19.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengungkapkan, bahwa PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah seperti tidak berlaku untuk pekerja Indonesia.
“Pekerja masih tetap melakukan aktivitas pekerjaanya seperti biasa. Kalau pun ada yang diliburkan bahkan di PHK itu bukan karena program PSBB, tapi karena stok bahan habis atau karena orderan sepi” kata Ristadi kepada monologis.id di Bandung, Jawa Barat, Minggu (05/04).
Pemerintah secara resmi mengimbau untuk kerja dirumah saja dan didukung oleh maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul.
“Kami tetap disuruh kerja, keluar rumah untuk pergi ke pabrik dan kami berkumpul disana dengan ribuan pekerja lainnya,” kata dia.
Ristadi menambahkan, pekerja akan mendapatkan dampak dari keterpurukan dunia usaha jika pandemi covid-19 tidak tertangani dengan cepat dan tanggap oleh Pemerintah. “Pekerja akan terancam PHK besar-besaran karena ekspor dan impor dibatasi. Bahkan ada yang kurangi order atau cancel order dari luar negeri,” ujar Ristadi.
KSPN juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk mencegah krisis industri dan ketenagakerjaan akibat pandemi korona. “Kami berharap pemerintah memberikan insentif berupaya ketersediaan bahan pangan, fasilitas internet gratis dan membantu pengusaha untuk menjalankan PSBB bergiliran tapi tetap menjamin upah pekerjanya dibayar,” tegas Ristadi