Polsek Piru Sita 6 Jenis Petasan Saat Razia

SERAM BAGIAN BARAT - Jajaran Polsek Seram Barat mengamankan 6 jenis petasan dengan daya ledak yang membahayakan manusia, saat menggelar razia di pasar rakyat Piru Desa Piru, Seram Barat, Seram Bagian Barat, Maluku, Rabu (23/12).
Kapolsek Seram Barat Iptu Idris Mukadar kepada monologis.id mengatakan, dari enam jenis petasan tersebut disita sebanyak 88 buah dari penjual saat razia dilaksanakan. Petasan yang disita memiliki daya ledak yang sangat membahayakan anak-anak serta dapat mengganggu kamtibmas dan pelaksanaan ibadah.
“Semua hasil sitaan sudah kita amankan di Polsek. Barang bukti tersebut akan kita musnahkan,” jelas Mukadar.
Dari enam jenis petasan yang diamankan diantaranya, 52 bungkus happy flower, 6 bungkus sun fireworks, 20 buah super whitening, 2 buah getar bumi , 4 buah super kaget, dan 4 buah raja kaget.
“Saya mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjual petasan yang membahayakan manusia, jika berkeinginan untuk menjual dan menjadi pedagang petasan harus memiliki izin sehingga dapat dipertanggungjawabkan terdahap barang yang dijual,” tambah mantan Kapolsek Kairatu Timur itu.
Disampaikannya, penyitaan yang dilakukan Polsek Piru guna menertiban petasan atau kembang api dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ini dilakukan untuk menjaga Kamtibmas di dalam wilayah hukum Polsek Piru, dan saya mengajak masyarakat Kota Piru untuk saling menghargai sesama dan menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing jelang perayaan Natal 25 Desember 2020,” ajaknya.