Polres Tanggamus Amankan Ekstasi Senilai Rp120 Juta dari Bandar Asal Wonosobo

Polres Tanggamus Amankan Ekstasi Senilai Rp120 Juta dari Bandar Asal Wonosobo
Amirrudin Rachman/monologis.id

TANGGAMUS - Jelang hari Bhayangkara ke-74, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menorehkan catatan keberhasilan pengungkapan kasus.

Tak tanggung-tanggung, hampir 400 butir narkoba jenis ekstasi senilai Rp120 juta diamankan dari bandar asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bernama Sepriyadi (28).

Selain mengamankan Narkotika kelas I itu, petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, 3 senjata tajam, alat judi koprok serta uang hasil penjualan ekstasi.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang buka Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya didampingi Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo, di koridor utama Mapolres, Rabu (01/07).

"Kami bersama Forkopimda Tanggamus menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap bandar sabu jelang perayaan hari Bhayangkara ke-74," ungkap Oni.

Menurut Kapolres, pihaknya bersama Forkopimda mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai langkah konkrit pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanggamus.

"Kami sangat mengapresiasi keberhasilan ini, kemudian untuk lebih detail pengungkapan kasus akan disampaikan Kasatresnarkoba," tegasnya.

Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka Sepriadi di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo sering dijadikan transaksi narkoba jenis ekstasi.

"Berdasarkan informasi dan penyelidikan lebih dari seminggu, maka tadi malam Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 Wib seorang tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya," kata Made Indra yang baru sembilan hari menjabat Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.

Sambungnya, narkoba jenis ekstasi yang diamankannya berlogo LV yang diakui oleh tersangka didapatkan dari kakaknya yang telah diketahui identitasnya berinisial AP.

"Terhadap kakak tersangka, masih dilakukan pengejaran dan akan ditetapkan DPO jika belum berhasil ditemukan," ujarnya.

Made membeberkan, adapun barang bukti Narkoba tersebut ditemukan di rumah tersangka yang dikemas dalam 2 plastik klip besar berisi 183 pil exstacy berwarna cream berlogo LV.

Lalu, 2 plastik klip ukuran besar berisi 180 butir pil exstacy berwarna cream berlogo LV, 2 plastik klip ukuran sedang berisikan 20 butir pil exstacy berwarna abu-abu serta 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir pil exstasi berwarna cream berlogo LV.

Kemudian juga diamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, 3 butir amunisi, 1 bilah celurit, 1 bilah badik, 1 bilah sangkur, jaket, tas selempang, seperangkat alat judi koprok, dompet, 3 handphone dan uang tunai Rp1,4 juta.

"Barang bukti Narkoba dan senjata api rakitan diamankan dari lemari kamar tersangka. Yang dibelinya seharga Rp3,5 juta dan pernah digunakan sekali menembak di belakang rumahnya," bebernya.

Menurut Made, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa barang haram itu didapatkan dari kakaknya sejak awal bulan puasa sebanyak 1000 butir dan telah diedarkannya dengan tersisa hampir 400 butir.

"Menurut tersangka, sebelum puasa ia mendapatkan 1000 butir, yang berhasil diamankan sisa peredaran," ujarnya.

Ditambahkannya, tersangka telah menggeluti bisnis haram itu sejak lulus sekolah, adapun para pembeli yang rentang usia bujang tanggung bahkan ada juga pelajar.

"Menurut tersangka, para pembelinya para bujang tanggung dan ada juga pelajar serta ditempat adanya orgen malam," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal seumur hidup. Terhadap kepemilikan senpi akan dijerat UU Darurat Tahun 1951 dan penyidikanya oleh Satreskrim," pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam pengakuannya mengatakan bahwa telah 5 tahun menggeluti penjualan ekstasi dengan pelanggannya area Wonosobo dengan harga jual Rp300 ribu perbutir.

"Jualnya Rp300 ribu wilayah Wonosobo, keuntungannya Rp80 ribu perbutir," kata tersangka.