Polres SBB Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Tahalupu

SERAM BAGIAN BARAT - Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penganiayaan yang menyebabkan warga dusun Tihu Desa Tahalupu, Huamual Belakang, meninggal dunia.
Reka ulang dilakukan di salah satu rumah warga Desa Eti.
“Reka ulang dilaksanakan untuk melangkapi berkas, serta mencari fakta yang sebenarnya terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” kata Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar didampingi Kasat Reskrim Polres SBB IPTU Pieter Fredy Matahelamual, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Kamis (25/02).
Pada reka ulang itu diperagakan 27 adegan pelaku sampai terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.,
“8 saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan yakni Wa Rusni, La Yasmin, Nasir Kaimudian, Sarina Wali, La Antawali Rumbia, La Saiful dam dan Hany Nurlette," ungkap Bayu.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku sehingga mengakibatkan korban Agusman meninggal dituangkan dalam Laporan polisi Nomor : LP-B / 06 / I / 2021 /Maluku/ Res-SBB / Sek Waesala tanggal 28 Januari 2021. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 08 / II / 2021 /Reskrim, tanggal 01 Februari 2021.
Bayu menyampaikannya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/01) sekira pukul 02.00 WIT di Desa Tihu, Kec. Huamual Belakang.
“Yang mana awalnya korban sedang tidur dengan istrinya. Tiba-tiba korban dan istrinya terbangun karena mendengar suara ribut-ribut di luar rumah tepat di pintu belakang rumah korban. Saat keluar korban melihat pelaku dan istrinya bertengkar mulut terkait anak mereka,” jelas Bayu.
Dia melanjutkan, korban lalu melerai pertengkaran itu. “Karena pelaku tak mau dilerai, korban kesal dan memukul pelaku meski sempat dihalangi istri pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung menikaman terhadap korban dengan menggunakan badik yang dibawa oleh pelaku,” imbuh Bayu.
Pelaku lalu melarikan diri usai menikam korban. Sedangkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah celana pendek warna hitam, satu helai kain sarung, satu pasang sendal jepit, satu buah topi dan satu helai baju kaos warna hitam,” pungkasnya.