Politisi PDIP Ungkap Ada Permainan Proyek Jalan Senilai Rp132 Miliar di Kalbar

PONTIANAK – Karut marut penetapan pemenang tender ruas jalan menuju Sekadau-Tebelian dengan nilai Rp132 Milyar makin terkuak.
Salah seorang politisi PDI P asal kabupaten Nanga Pinoh (Melawi), Kalimantan Barat, Yulistina membeberkan sejumlah fakta permainan proyek tersebut kepada DPN Lidik Krimsus RI dan sejumlah media.
Menurut keterangan Yulistina, dirinya mendapatkan perintah untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.
Yustina juga mengakui bertemu dengan Kepala BP2JN Kalbar Herlan dan PPK Satker Marlyn Ramli.
“Oleh keduanya saya diarahkan langsung ke salah satu penyedia jasa yang ikut dalam tender ruas jalan menuju standar Sekadau-Tebelian dengan pagu senilai Rp132 miliar,” ungkapnya, Senin (16/08).
Yustina lalu mencari salah satu kuasa Direktur penyedia jasa yang mengikuti lelang itu. Namun, saat mediasi menurutnya tidak ada kata sepakat karena proses lelang masih berlanjut.
“Menurut kuasa Direktur penyedia jasa lelang tersebut mendahului keputusan Pokja 62 wilayah II Kalbar. Kuasa Direktur jasa juga sudah memenuhi panggilan klarifikasi evaluasi koreksi aritmatik dan di nyatakan sanggup bekerja sesuai angka koreksi aritmatik,” jelas Yulistina.
Yulistina membenarkan ada lobi-lobi terkait paket Rp132 Miliar dan dan dirinya telah mengeluaran dana ratusan juta rupiah.
Adi Normansyah selaku team DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga yang juga merupakan ketum asosiasi kontraktor di Kalimantan Barat sebelumnya telah menduga penetapan calon pemenang 1 dan 2 yaitu proyek tersebut cacat hukum.
“Sangat jelas banyak permainan dalam lelang proyek ruas jalan Sekadau-Tebelian. Agar berita yang dinaikan berimbang, maupun kejelasan yang sebenar-benarnya supaya tidak ada opini yang tidak baik terkait kinerja ASN di kantor BP2JK dan BP2JN Provinsi Kalimantan Barat, kami terus menelusuri dan mengawal proyek ini,” ketus Adi.
Pihak Kabalai BP2JK provinsi Kalbar pak Antonius Widyatmoko dan H.Indad yang memberikan klarifikasi terkait mekanisme proses lelang tapi tidak sepenuh nya secara detail dikarena kan Pokja 62 wilayah II, juga tidak bisa di temui untuk klarifikasi terkait indikasi kecurangan yang diduga sangatlah cacat hukum dalam melakukan pelaksanaan lelang paket proyek 132 milyar ruas jalan menuju standar Sekadau tebelian provinsi kalimantan barat.
“Kemarin, kami kembali mendatangi kantor BP2JN Kementrian PU PERA Direktorat Bina Marga Provinsi Kalbar untuk menyerahkan berkas bukti laporan terkait indikasi kecurangan dan koporasi dan korupsi serta cacat hukum. Bukti-bukti dalam lelang proyek Rp132 Miliar sudah kita siapkan serta terlampir," tutup Adi.