Politik Identitas Harus Dihindari

Politik Identitas Harus Dihindari
Kordinator Akademi Pemilu Dan Demokrasi (APD) Lampung Tengah Edwin Nur (kiri) | Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH-Politik identitas yang menggunakan sentimen SARA harus ditinggalkan. Politik identitas terbukti bisa memecah belah dan memicu konflik.

Kordinator Akademi Pemilu Dan Demokrasi (APD) Lampung Tengah Edwin Nur menyesalkan maraknya kegiatan kampanye yang mengandung unsur SARA yang beredar luas di media sosial dan masyarakat di Lampung Tengah.

Penggunakan isu SARA dalam kampanye, menurut Edwin tidak etis dan melanggar hukum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melarang praktik kampanye yang mengandung unsur SARA karena berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam UU nomor 6 Tahun 2020 ada sanksi pidana. Hal itu termuat dalam pasal 187 ayat 2: "setiap orang yang melakukan kampanye dengan menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp 100 miliar".

Edwin mengatakan, tim kampanye mestinya mengedukasi masyarakat, menawarkan visi, misi dan program serta membangun citra yang positif calon agar dipilih oleh masyarakat.

"Isu SARA ini wajib menjadi perhatian khusus Bawaslu Lamteng dan KPU Lamteng. Saya menghimbau Bawaslu dan KPU agar bisa lebih peka dalam mendeteksi potensi-potensi kerawanan," ucapnya.

Pelibatan tokoh-tokoh adat, agama, dan ormas penting dilakukan. Bawaslu harus lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Pilkada 2024 di Lampung Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu Musa ahmad berpasangan dengan Gus Ahsan As'ad Said dan Ardito Wijaya dengan Komang Koheri.