Polisi Ungkap Kasus Penipuan Bank Rp1,58 M

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Bank Rp1,58 M
Istimewa

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus meminta pihak bank memindahkan deposito perusahaan ke rekening tersangka dan meraup untung senilai Rp1,58 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka melakukan aksi penipuannya melalui telepon seluler.

“Sebelum menghubungi pihak bank, para tersangka terlebih dulu melakukan riset mengenai suatu perusahaan melalui internet. Mereka mengumpulkan data-data perusahaan, mulai dari struktur kepemimpinan hingga laporan keuangan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (09/09).

Tersangka membekali dokumen surat palsu dengan kop dan stempel perusahaan, serta berkas pengajuan pemindahan rekening atas nama perusahan yang mereka jadikan target. Selanjutnya, tersangka berinisial A menelepon dan meyakinkan kepala cabang bank.

“Pihak bank selama syarat pemindahan depositonya resmi dan lengkap, akan diikuti. Dia bisa menyiapkan semuanya itu,” jelas Yusri.

Akibat aksi penipuan komplotan tersebut, dua perusahaan dengan inisial PT CWI dan PT TI mengalami kerugian hingga Rp 1,58 miliar.

Atas perbuatanya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tentang TPPU. Mereka terancam hukuman penjara 6 atau 15 tahun penjara