Polisi Tetapkan Tersangka Utama Penemuan Mayat di Anaktuha Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah menetapkan tersangka utama tewasnya warga Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan yang jazadnya ditemukan pemancing di saluran irigasi Bedeng III Kampung Bumiaji, Anaktuha, Lampung Tengah, Minggu (17/7/2022) lalu.
“Tersangka utama kasus tersebut Yakni Tr (22), warga Jalan Indrabangsawan, Rajabasa, Bandarlampung,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (27/7/2022).
Tr merupakan seorang residivis. Sebelumnya sudah dua kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena tersangkut kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kasat Reskrim, bermula dari hilangnya kartu SIM Card TR, saat menumpang tidur di rumah YI (23), warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel bersama Ap.
“Pelaku menuduh korbanlah yang mencuri SIM Cardnya. Namun, korban mengelak,” kata Kasat Reskrim.
AKP Edi Qorinas mengatakan, selanjutnya korban dijemput oleh TR dan AP dari rumahnya dibawa ke Pasar Tengah Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat (16/07/2022) lalu.
“Setelah tiba di lokasi, pelaku menanyakan kepada korban dimana kartu SIM cardnya. Namun, korban mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. Tr yang emosi meminta sejumlah rekan-rekanya untuk mengintimidasi korban.
“Sempat terjadi cek-cok mulut, hingga terjadinya penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Bahkan, sambung Kasat Reskrim, korban sempat diteriaki maling oleh para pelaku. Selanjutnya, satu persatu pelaku menganiaya korban, dengan tangan. Ada seorang pelaku Ap, memukul kepala korban menggunakan pecahan keramik lantai.
“Setelah korban tidak berdaya, dinaikan ke dalam mobil Daihatsu Xenia, bersama 9 orang pelaku dengan tujuan berputar-putar,” ujarnya.
Namun, korban ternyata meregang nyawa saat di perjalanan. Para pelaku yang panik terus membawa korban menyusuri jalan mencari sungai untuk membuang mayatnya.
“Para pelaku mencari sungai di seputaran Bandarlampung, namun selalu ramai orang. Sehingga para pelaku membawa korban ke arah Pesawat dan Pringsewu hingga tembus di Padangratu lalu ke kecamatan Anak Tuha,” imbuhnya.
Ketika di kecamatan Anak Tuha, jelas AKP Edi Qorinas, para pelaku menemukan Sungai Seputih (Way Seputih), lalu korban dibawa kearah irigasi Bedeng III Kampung Bumiaji, yang saat itu situasinya sepi, Sabtu (21/07/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
“Korban langsung dibuang begitu saja kedalam aliran irigasi, lalu ditinggal pergi, dan keesokan harinya jazad korban ditemukan warga telah mengambang di saluran irigasi,” katanya.
Para pelaku saat mendengar jazad korban ditemukan warga, langsung berhamburan kabur ke pulau Jawa.
Para pelaku yang berhasil diringkus petugas yakni, Tr (22), warga Jalan Indrabangsawan Rajabasa Bandarlampung. MH (20), warga Palapa III Labuhan Ratu Bandarlampung. Keduanya dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah di Celengsi Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan, Ap.(20), warga Rajabasa Bandarlampung, Mel (19), warga Desa Sidoarjo Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel, dan TN (17), warga Rajabasa Bandarlampung ditangkap terlebih dahulu di Cilegon Banten.
Kemudian 4 orang yang tengah diburu petugas yakni, Bg, warga Bandarlampung, Al dan Mugo juga warga Bandarlampung, serta JB, warga Baturaja.
Para pelaku yang diduga gerombolan anak jalanan (Anjal) dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 170 ayat 3 pembunuhan berencana, dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. ancaman hukuman seumur hidup.
Polisi terus mendalami motif para pelaku menghabisi nyawa korban, karena petugas pemeriksa mensinyalir ada motif lainya selain persoalan SIM card.
Petugas mencium gelagat aktifnya pelaku komen di status FB istri korban. Karena, hubungan korban, dan istrinya mulai retak.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang-bukti, diantaranya pakaian korban, mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan para pelaku membuang jazad korban.
Kepada petugas pemeriksa, para pelaku mengaku memyesali perbuatanya, karena akibat ulahnya telah menghilangkan nyawa korban.