Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Azan Jihad Asal Surabaya

SEMARANG - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video azan jihad yang viral dan menghebohkan media sosial dengan durasi 1 menit 12 detik.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iskandar Fitriana sutisna mengatakan, setelah diselidiki terhadap pemilik akun youtube Agung Mujahid dan hasilnya diketahui identitas pemilik akun tersebut terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kel. Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kec Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Surabaya," ujarnya, kepada media, di Loby Kantor Mapolda Jateng, Senin (07/12).
Menurutnya, Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JAK yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video azan jihad yang berlokasi di Tegal yang didapat dari Whatsapp Group (WAG) PUAZ yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut pelaku telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
Dia menambahkan, video azan jihad yang di unggah pelaku, merupakan sebuah video yang di rekam oleh seseorang pada acara pengajian di Ds. Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (29/11) lalu.
"Perlu diketahui bahwa yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah sdr. Slamet saat ini merupakan Tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan. Pelaku di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 juta," pungkasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menuturkan kejadian azan jihad tersebut berasal dari Tegal kemudian ditransfer ke pelaku yang berada di Surabaya setelah itu baru dimasukan di akun Youtube
Dari Kasus ini, lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun Agung Mujahid
"Tesangka ini dijerat pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar," ujar Wihastono.