Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Tulangbawang

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANG BAWANG-Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Dua pelaku tersebut berinisial SO (42) dan SA (24), warga Kampung Waydente, Kecamatan Denteteladas.

Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mengungkapkan, aksi curanmor yang dilakukan para pelaku terjadi pada Minggu (25-2-2024), sekira pukul 04.30 WIB, di dalam rumah korban Basnawi (51).

“Orang yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut adalah istrinya korban saat bangun tidur dan hendak ke kamar mandi,” ungkap  Kapolsek mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu (11-8-2024).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melihat sepeda motor milik korban berada di rumah salah satu pelaku berinisial SA.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke rumah SA dan ternyata benar bahwa sepeda motor yang dikuasai oleh pelaku merupakan milik korban, lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap SO yang rumahnya tidak jauh dari rumah SA,” ujar Zulian.

Petugas lalu menangkap kedua pelaku pada Rabu (7-8-2024) sore. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas, dan dikenakan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.