Polisi Ringkus Komplotan Jambret Antarwilayah

JAKARTA - Polsek Metro Tamansari berhasil membekuk tiga orang komplotan pelaku jambret telepon seluler yang terjadi di sebuah warung di daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Aksi ketiga pelaku berinisial FND (25), NRD (25) dan RHMT (25) sempat viral di media sosial terekam CCTV.
“Para pelaku berpura-pura membeli di warung tersebut,” kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Gofur,” Senin (07/09).
Menurut Kapolres, pelaku beraksi di sejumlah wilayah seperti Jakarta Barat dan Tangerang.
Abdul Gofur menjelaskan para pelaku sengaja keluar tengah malam untuk mencari korban baik untuk mencari keributan maupun untuk merampas handphone dan para pelaku berangkat dari kampung Janis Tambora, Jakarta Barat, berboncengan motor.
“Pelaku FND sebelum beraksi mengisi bensin terlebih dahulu lalu ketanah pasir untuk mengambil sebilah celurit di rumah pelaku NRD setelah itu pelaku berkeliling kota mencari sasaran,” kata Gofur.
Lebih lanjut Gofur menjelaskan, setibanya di jalan Talib 2 Krukut, Tamansari, pelaku FND melihat ada warung roti panggang dan ada beberapa anak muda yang sedang nongkrong sambil bermain handphone kemudian pelaku FND memberitahukan kepada rekan-rekan lainnya yaitu NRD dan RHMT.
Lalu kedua pelaku lainnya yang kini DPO yakni SP dan Grey turun dari motor. SP langsung masuk ke dalam warung pura-pura minta kopi dan untuk mengalihkan perhatian, saat bersamaan RHMT langsung mengambil handphone milik korban yang diketahui bernama Bima.
“Pelaku lainnya juga mengambil handphone lainnya milik korban lainnya Randi supriyadi yang diletakan oleh pemiliknya diatas meja sambil mengacungkan sebilah celurit dan sambil mengancam,” ujar Kapolsek.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian kembali ketempat mereka kumpul di kampung Janis dan barang hasil rampasan tersebut mereka jual kepada Anis seharga Rp300 ribu.
“Uang hasil penjualannya mereka belikan minuman keras untuk mabok bersama sedangkan untuk hp lainnya dijual kepada Nurdin seharga Rp500 ribu dan dibagikan rata hasil penjualan tersebut sedangkan handphone lainnya mereka jual lagi di Roxi seharga Rp300 ribu dan uangnya mereka bagikan untuk makan bersama,” jelas Abdul Gofur.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman nya maksimal 9 tahun penjara