Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan

Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan
Foto: Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN – Polisi meringkus Darsak (62), warga Desa Sukabakti, Palas, Lampung Selatan, yang mengaku sebagai seorang dukun dan bisa menggandakan uang.

Kapolsek Penengahan AKP Hendra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar N mengungkapkan, pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Korbannya yaitu  Jiman (55) warga Desa  Rawi, Penengahan.

"Tahun 2018 lalu, korban di datangi pelaku di rumahnya dan mengatakan pelaku sebagai dukun dapat membantu korban untuk menggandakan uang," ungkap Hendra, Senin (26/10).

Dia melanjutkan, setelah berbincang dengan korban, pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk menggandakan uang seperti minyak dan perlengkapan supranatural lainya.

"Lalu korban menyerahkan uang kepada  pelaku untuk di gandakan sebesar Rp24 juta dan pelaku bersemedi di kamar rumah korban, " imbuhnya.

Lalu, keesokan harinya uang korban telah berhasil digandakan yang diletakkan didalam sebuah guci. Namun, korban tidak boleh memegangnya.

"Setelah uang sudah tergandakan, kemudian pelaku pergi. Saat guci di buka oleh korban, ternyata isinya adalah uang kertas mainan anak-anak. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Penengahan," sambungnya.

Berdasarkan penyelidikan, pada Minggu (25 /10), di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Padan, Penengahan.

"Di Desa Padan, pelaku juga tengah mencoba menipu calon korban lainnya. Lalu anggota Polsek Penengahan mendatangi dan menangkap pelaku berikut barang bukti berupa peralatan perdukunan milik pelaku," tegas Hendra.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lembaran uang kertas mainan anak-anak pecahan 100 ribu dan 50 ribu  berjumlah 11 juta, 1 buah patung jenglot dalam kotak warna hitam, 1 botol minyak wangi, 2 bungkus Dupa, 4 buah kalung emas imitasi dan 1 buah keris Semar.

"Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.