Polisi Ringkus DPO Pencuri Dump Truk di Lampung Selatan

Polisi Ringkus DPO Pencuri Dump Truk di Lampung Selatan
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Team Unit Jatanras Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungbintang, berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) Sumaryanto alias Gatot (43) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan roda empat yang terjadi pada Senin, 30 November 2020 silam.

Pelaku ditangkap di kediamannya, Minggu (14/03) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Talen Hapis Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menerangkan, dari seluruh komplotan pelaku curas R4 yang berjumlah 9 orang, kini 5 telah ditangkap sedangkan sisanya 4 pelaku masih berstatus DPO.

"Tersangka HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan, EWN (35) sebagai pencari pembeli, AR (30) dan SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian itu masih dalam pengejaran intensif oleh petugas," sebut Talen, Senin (15/03).

Talen menceritakan, para pelaku mencuri satu unit dump truk No. Pol : BE 9162 CE atas nama Umar Abdullah di Tanjungbintang.

Kronologis peristiwa nahas itu bermula ketika korban Eko Susanto (25) yang berprofesi sebagai sopir warga Desa Lematang, Tanjungbintang, secara tiba–tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia, Warna silver dengan Nopol BE 2803 CO,” kata Talen.

Para pelaku menggunakan modus operandi seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing dikarenakan sudah menunggak angsuran 7 bulan. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Lalu, ketiga pelaku yaitu Yaumil (47), Hendrik (40) dan Sumaryanto alias Gatot (40) secara paksa mengambil mobil tersebut. Gatot langsung membawa mobil dump truk tersebut sedangkan korban Eko Susanto (25) dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil bernama MAR (10). Tak lama berselang, korban kemudian diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung,” terang Talen.

Kedua pelaku yang menaiki mobil Daihatsu Xenia itu, kemudian menuju ke rumah Gatot yang beralamatkan di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, untuk melihat mobil hasil curian yang ternyata sudah ada di sebelah rumah. Sedangkan, HEN alias YOG (40) dan Fahri Andrean (23) sudah lebih dulu berada di rumah Gatot.

Lima pelaku itu lalu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian tersebut ke Lampung Utara, karena belum menemui keputusan maka para pelaku pulang kerumah masing-masing. Pada Selasa, 1 Desember 2020, ketiga pelaku yaitu Fahri Andrean, Gatot dan HEN alias YOG berkumpul kembali dirumah Gatot. Kemudian datanglah EWN (35) yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara, lalu 4 pelaku itu menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan Yaumil Abdullah (47) dan Hendrik (40),” tuturnya.

Tak berlama-lama, mobil hasil curian dibawa kearah Tegineneng yang dikemudikan oleh Gatot ditemani Fahri Andrean sedangkan Yaumil Abdullah dan Hendrik menggunakan mobil Xenia Warna Silver dengan Nopol : BE 2803 CO, dua pelaku lainnya yaitu EWN dan HEN alias YOG menggunakan mobil Avanza warna Putih. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum yang terletak di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng.

Setibanya di rumah makan, para pelaku bertemu dengan SAL (45) dan AR (30) kemudian EWN ikut naik ke mobil mereka. HEN alias YOG menaiki mobil yang dikemudikan Yaumil Abdullah dan Hendrik, lalu ke-delapan pelaku tersebut berangkat untuk menemui Hatami (50) di lapak jual beli singkong dan sawit di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, untuk menjual mobil curian itu.

Setelah bernegosiasi antara SAL, Yaumil Abdullah dengan Hatami, akhirnya disepakati mobil itu dengan harga Rp42,5 juta dan kemudian dibayar secara cash Rp5 juta terlebih dahulu yang diterima oleh SAL. Sisanya, sebesar Rp37,5 juta akan ditransfer ke rekening EWN dan kemudian kartu ATM milik EWN diberikan kepada Yaumil Abdullah untuk keperluan mengambil uang sisanya nanti.

Merasa urusan telah selesai, delapan pelaku tersebut memutuskan pulang ke arah Bandarlampung. Namun mereka memutuskan mampir terlebih dahulu ke sebuah rumah makan di Kotabumi untuk makan bersama. Di tempat itu, EWN meminta bagian uang sebesar Rp5 juta untuk ketiga pelaku selaku perantara penjualan yaitu EWN, SAL, dan AR.

Setelah uang diberikan, semua pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke arah Bandar Lampung. Sesampainya di Rajabasa, lima tersangka yakni Yaumil Abdullah, Hendrik, HEN alias YOG, Fahri Andrean, dan Gatot mampir ke sebuah mesin atm Bank BCA yang terletak di dalam halaman Lampung Post, Rajabasa, Bandarlampung, dengan tujuan mengambil uang sisa hasil penjualan mobil. Namun, uang di mesin ATM tak dapat diambil dikarenakan telah melebihi batas limit penarikan sesuai keterangan dari Yaumil Abdullah dan Hendrik, para pelaku pun pulang kerumah masing-masing.

Setelah kelima pelaku berhasil ditangkap oleh petugas, maka terkuak pula peran daripada masing-masing komplotan pelaku curas berdasarkan pengakuan mereka kepada petugas.

"Sumaryanto alias Gatot (43) yang baru saja tertangkap berperan sebagai supir dump truck curian, Fahri Andrean (23) sebagai pemantau keberadaan mobil dump truk, Yaumil Abdullah (47) sebagai eksekutor langsung mobil dump truck, Hendrik (40) sebagai eksekutor dan Hatami (50) berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truk," urai Talen.

Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit Mobil merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD) dengan No. Pol : BE 9162 CE, Warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, An. UMAR ABDULLAH, 1 potong jaket warna biru milik HEN alias YOG (40), 1 mobil pupuk berupa kotoran sapi yang dibongkar dirumah Gatot alias Yanto (43). Dimana, sejumlah barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Para pelaku kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua belas tahun," tegas Talen.