Polisi Ringkus 15 Pelaku Transfer Dana Palsu di ATM Bank Jateng

Polisi Ringkus 15 Pelaku Transfer Dana Palsu di ATM Bank Jateng
Foto: Ilustrasi/istimewa

SEMARANG - Polisi berhasil meringkus 15 pelaku transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan para pelaku adalah pasangan suami istri terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.

"Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut," ujarnya kepada monologis.id melalui telepon seluler, Senin (13/09) malam.

Menurutnya, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Dimana diketahui, mesin ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.

"Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module)," jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, dana yang sudah masuk ke rekening tujuan gagal ter-reversal (dikembalikan). Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 miliar.

Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM dan selanjutnya, terdapat pula tersangka ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.

Dia menuturkan, dalam menjalankan aksinya, tambahnya, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp70 juta sampai Rp150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut.

Dia menambahkan, pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para pelaku langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank dan saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik.

"Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.