Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Tulangbawang

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Tulangbawang
Foto: Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Polsek Denteteladas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa (12/01) silam di Laut Kuala Teladas, dengan korban Ari Wansyah (36), nelayan, warga Dusun Kampung Tua II, Waydente.

Tersangkanya adalah Mahat (26), sesama nelayan, warga Dusun Parit 1, Kampung Kualateladas, Denteteladas.

Rekonstruksi berlangsung pada Sabtu (13/02) siang kemarin, di Sungai Basung, Kampung Pendowoasri, Denteteladas.

"Sebanyak 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka selama berlangsungnya rekonstruksi di Sungai Basung," ujar Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (14/02).

Rohmadi menjelaskan, dalam rekonstruksi ini terungkap cara tersangka membunuh korban yang terjadi pada adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15. Dalam adegan ke-10 tersangka mulanya membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok pada perut, leher dan tubuh korban berkali-kali hingga korban jatuh ke laut.

Setelah korban jatuh ke laut, tersangka masih menunggu diatas perahu klotok miliknya, saat korban timbul ke permukaan air, tersangka kembali membacok korban ke bagian kepala, hal tersebut terus dilakukan tersangka berulang dari adegan ke-11 hingga adegan ke-15, hingga akhirnya korban tenggelam di laut.

"Dari adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15, terlihat dengan jelas cara tersangka membunuh korbannya dan terbilang sangat sadis, serta pembunuhan ini memang sudah direncanakan oleh tersangka sebelumnya," jelas Rohmadi.

Adegan ke-16, tersangka pulang ke rumahnya dan memberitahu kepada bapak kandungnya bahwa dirinya telah menabrak perahu klotok korban yang mengakibatkan korban jatuh dan tenggelam di laut. Adegan ke-17, bapak kandung tersangka menelpon kepala kampung dan saran dari kepala kampung agar tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Denteteladas.

Jenazah korban, baru ditemukan pada Sabtu (16/01), di daerah Kepulauan Seribu dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

“Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak pada Rabu (13/01) dan rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.