Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Dua Remaja di Kalideres

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus IA als A (23) pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap dua remaja di Bulokteko, Kalideres, Jakarta Barat, yang terjadi pada Senin (19/04) lalu.
Akibat insiden itu, salah satu korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir akibat luka bacokan pada bagian punggung.
Pelaku membacok kedua korbannya dalam pengaruh minuman keras. Sedangkan korban lainnya, P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis celurit
"Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol. Sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur ," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kapolsek Kalideres Kompol Slamet, di Jakarta, Kamis (22/04/).
Ady menjelaskan, insiden berdarah tersebut terjadi berawal dari adanya pertandingan futsal antara kelompok korban Kampung Kojan dengan kelompok pelaku Kampung Bulakteko dengan perjanjian tim yang kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp365 ribu.
“Tim Futsal Kampung Kojan mempermasalahkan pemain tim Futsal Kampung Bulakteko yang bukan pemain asli kampung tersebut. Pada pertandingan tersebut tim Futsal Kampung Kojan kalah tapi tidak mau membayar uang sewa lapangan. Akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke luar lapangan,” tutur Ady.
Tidak terima akan kekalahanya, Tim Futsal Kampung Kojan menyerang Kampung Bulakteko.
"Karena kalah jumlah, Tim Futsal Kampung Bulakteko memanggil abang-abangan atau preman kampung yang berada disekitar lokasi,” ujar Ady.
Kemudian tersangka IA als A yang saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian mengambil celurit kemudian membantu kelompok pelaku Kampung Bulakteko.
“Saat korban MRR dan P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak ribut, justru dibacok oleh pelaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak, Banten.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Arsya.