Polisi Bekuk 5 Pelaku Penipuan Via Medsos, 3 Diantaranya WNA

Polisi Bekuk 5 Pelaku Penipuan Via Medsos, 3 Diantaranya WNA
Foto: Istimewa

JAKARTA – Polisi membekuk lima pelaku penipuan melalui media sosial (medsos). Tiga orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Para pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Akun Carlo Sanchez mengelabui korbannya dengan meyakinkan korban akan memberikan uang sebanyak $300.000.

“Kelima pelaku masing-masing berinisial IAI, ACN dan CJU (WNA) serta LRD dan EP warga Indonesia. Dibekuk pada Jumat (20/12) silam dari beberapa tempat, diantaranya di Jakarta, Garut, Surabaya Jawa Timur dan Yogya,” ungkap Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polresta Bandara Soetta, Kamis (17/12)

Yusri menjelaskan, tersangka IAI dan rekan, dalam menjalankan aksi kejahatannya selalu berusaha membuat yakin korbannya melalui Facebook dengan cara terus berkomunikasi hingga membuat korban yakin dan percaya bahwa tersangka akan memberikan uang sebanyak $300.000.

“Kemudian ketika korban telah yakin, maka korban dipinta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk kelancaran pengiriman uang yang telah dijanjikan sebelumnya. Seperti yang dialami korban Rafli Filano warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur,” terang Yusri.

Yusri melanjutkan, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. Dia dipinta untuk mentransfer uang sebanyak Rp17,6 juta ke rekening yang telah disiapkan para pelaku.

“Pelaku beralasan uang yang akan diberikannya kepada korban tertahan di Imigrasi Bandara Soetta dan harus menyelesaikan administrasinya dan harus membayar kepihak Imigrasi.

“Kelima pelaku ini memiliki peran-peran yang berbeda dan kelimanya telah melancarkan aksinya selama kurun waktu 1tahun dan telah berhasil mengelabui korban nya sebanyak 6 orang dengan total kerugian Rp99,5 juta,” ungkap Yusri

Menurut keterangan para pelaku, hasil dari kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kelimanya akan dikenakan dengan pasal, 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Terkait Penipuan dan penggelapan, dan atau Pasal 28 ayat 1 UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan anacaman hukuman penjara 6 Tahun,” tegas Yusri.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,dikarenakan masih ada satu pelaku yang DPO bernama Ikechukwu yang juga otak dari penipuan ini.