Polisi Amankan 3 Pengedar Sabu di Langsa Timur

Polisi Amankan 3 Pengedar Sabu di Langsa Timur
Foto: Istimewa

LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan tiga orang pengedar sabu di Gampong (Desa) Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.

Ketiga tersangka yakni, A bin AK (43) warga Dusun Samudera Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur,  M bin ZA (34) warga Dusun Kuta Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payet, Aceh Tamiang dan A bin I (37) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah A bin AK yang berada di Gampong Kapa, pada Selasa (20/04) sore," jelas Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, kepada wartawan, Kamis (22/04).

"Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.037 Gram, sebuah tas kain warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk I-Cerry warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4310 FAE," terang Agung.

Penangkapan terhadap tiga orang tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, sambung Agung, Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat bertransaksi dan mengamankan ketiga tersangka.

Dari hasil pengembangan Polisi, didapati dua orang pemilik yaitu AP dan AM sebagai pemilik dan calon pembeli sedang diburu Polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

"Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Agung berharap kepada masyarakat untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langsa. Kalau ada informasi tentang peredaran Narkoba silahkan laporkan ke Polisi.

“Masyarakat juga bisa menangkap langsung pelaku penyalahgunaan Narkoba, kemudian diserahkan ke Polisi seperti yang pernah dilakukan masyarakat Gampong Alue Brawe beberapa waktu lalu," ujar Agung.