Polda Lampung Tangkap 2 Selebgram dan 25 Admin Judi Online

Polda Lampung Tangkap 2 Selebgram dan 25 Admin Judi Online
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua selebgram dan 25 admin judi online.

"Dua tersangka selebgram yang kita amankan berinisial ASR dan AYP," ujar Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mewakili Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Bandarlampung, Selasa (26/7/2022).

ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di Bandarlampung sedangkan AYP ditangkap pada 21 Juli 2022 di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Dari pengembangan kasus tersebut, pada 23 Juli 2022 Subdit V Siber Ditreskrimsus mengamankan 25 orang yang berperan sebagai admin marketing judi online di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," sebutnya.

Subiyanto menjelaskan, 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

“ASR dan AYP berperan mempromosikan situs judi online. Tugasnya mengajak atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online. Sementara dari 25 tersangka lainnya ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online,” ungkap Wakapolda.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimsus turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.

Subiyanto menjelaskan, para tersangka terancam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

"Silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," imbau Wakapolda.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.