Polda Kalbar Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Polda Kalbar Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Foto: Syafarudin Delvin/monologis.id

KUBU RAYA – Muhammad Sidik, orangtua Ihwan Hakim anak dibawah umur korban penganiayaan sejumlah warga dengan tuduhan mencuri di rumah tetangga mendatangi Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/06).

Kedatangan M Sidik didamping Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kubu Raya dan Penasihat Hukum Rizal Kariansyah memenuhi panggilan Unit Reskrim Umum Polda Kalbar.

Polda Kalbar juga memanggil terduga pelaku Yanto.

Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Plt Ksubdit IV Kompol Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan kami menemukan adanya unsur tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut kini naik dalam tahap penyidikan. Namun, kami mendapat informasi kedua pihak telah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Untuk itu, kami coba memediasi kedua pihak,” kata Iwan.

M Sidik membenarkan bahwa kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tabbayyun, kita selesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Sementara, Musa Abdul Hamid Kepala Desa (Kades) Paritbaru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas yang dilakukan warga terhadap Ihwan Hakim.

“Kami sudah memberikan surat keterangan miskin kepada orang tua korban untuk digunakan sebagai pengurangan biaya pengobatan,” kata Musa.

Bahtiar, salah seorang staf desa juga saksi di lokasi kejadian membenarkan peristiwa penganiayaan itu. Bahkan, dia sempat membantu menenangka  warga.

“Saya juga sudah diminta keterangan oleh pihak berwajib,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ihwan Hakim (17) dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Antonius Kota Pontianak, Kalbar dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dianiaya beberapa warga.

Putra dari M Sidik warga Paritbaru, Kecamatan Sengai Raya, Kubu Raya dituduh duga mencuri di rumah tetangganya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (25/05) silam. Ihwan Hakim dianiayai sampai babak belur  dan tidak sadarkan diri.

Kondisi santri di salah satu pondok pesantren di Kubu Raya itu kini masih dalam keadaan koma.

M Sidik membantah kalau anak laki-lakinya itu mencuri. “Tuduhan anak saya mencuri itu tidak terbukti,” kata pria penjual keripik, Sabtu (12/06).

M Sidik telah melaporkan kejadian penganiayaan ke Polres dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kubu Raya.

Adi Normansyah Lembaga DPN Lidik Krimsus-RI meminta pelaku pengeroyokan di tindak tegas.

“Aparat penegak hukum harus menangkap para pelaku dan diproses hukum," tegas Adi.

“Apalagi korbannya masih di bawah umur,” lanjutnya.

Dia mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. “Terduga pelaku seharusnya diserahkan ke polisi jangan main hakim sendiri. Apalagi kalau sampai korban penganiayaan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tutupnnya.