Polda Izinkan Pedagang Masukan Gula ke Aceh Dalam Jumlah Besar

BANDA ACEH-Polda Aceh mengizinkan para pedagang untuk memasukkan gula ke Aceh dalam jumlah besar dengan syaratnya tidak untuk ditimbun dan harus didistribusikan segera kepada para pedagang eceran.
“Sejauh gula yang di beli terus didistribusikan ke para pedagang eceran silahkan. Ini tidak termasuk dalam koridor penimbunan. Kecuali kalau gula yang dibeli dalam jumlah besar kemudian disimpan dan tidak di jual, itu yang dilarang” tegas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta mewakili Kapolda Irjen Pol Wahyu Widada dalam rapat dengan sejumlah pedagang grosir gula kawasan Banda Aceh dan Aceh besar yang di laksanakan di ruang Aula Dirreskrimsus Polda Aceh, Rabu (01/04).
Margiyanta berharap agar para pedagang grosir tidak menaikkan harga gula dengan harga tinggi.
“Begitu juga pedagang eceran, agar menjual gula dengan harga yang wajar,” tambahnya.
Menurut Margiyanta, dalam rapat tersebut harga eceran gula pasir menjadi mahal terjadi pada pedagang pengecer. Pasalnya, para pedagang grosir atau distributor selama ini sudah menjual sesuai dengan harga pasar untuk para pedagang pengecer.
“Dari rakor hari ini dapat disimpulkan bahwa harga eceran gula pasir tinggi itu terjadi pada level pedagang pengecer. Karena para pedagang grosir atau distributor sudah menjual sesuai dengan harga pasar,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadis Perindag Aceh, Muslem Yacob, menyatakan sejauh ini stock gula di Aceh sudah memadai, akibat arus distribusi barang dari Medan ke Aceh juga sudah sangat lancar.